PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2025 DAN MUSRENBANGDES DESA KALIWEDI KEC. KEBASEN KAB BANYUMAS TAHUN 2026

PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2025 DAN MUSRENBANGDES DESA KALIWEDI KEC. KEBASEN KAB BANYUMAS TAHUN 2026

 

Kaliwedi.Id. Musyawarah Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan Musrenbangdes Desa Kaliwedi Kec. Kebasen Kab. Banyumas, Senin 28 Oktober 2024. Dibuka dengan bacaan Bassmallah kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Acara dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa BPD, Bambinkamtibmas, Tim fasilitasi Musrenbangdes Kec. Kebasen, Lembaga Desa, RT RW serta Pendamping Desa.

Dalam sambutanya Kepala Desa Kaliwedi Syaeful Anam mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk merencanakan kegiatan ditahun yang akan datang, melalui rapat ini mari kita bahas bersama-sama mana yang masuk sekala prioritas dan mana yang belum tentunya dengan mengacu pada kebutuhan masyarakat serta Keuangan Desa. 

Dalam pemaparanya Tim Fasilitasi Musrenbangdes Kec. Kebasen dan Pendamping Desa memaparkan isu sekala prioritas penggunaan dana desa ditahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. penanggulangan Kemiskinan ektrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
  2. Pemenuhan Pelayanan dasar kesehatan skala desa, Pencegahan dan Penanganan stunting di Desa, Serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
  3. Peningkatan akses pendidikan terutama pendidikan prasekolah
  4. perencanaan pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan,perumahan dan konektivitas.
  5. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
  6. pelestarian lingkungan mitigasi bencana serta pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim 
  7. pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa
  8. pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan desa
  9. preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat desa
  10. dana oprasional pemerintah desa sesuai kewenangan desa.

 

 

 

Related Posts

Komentar