TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PEMERINTAH DESA KASI PELAYANAN DESA KALIWEDI ADAKAN PERTEMUAN.
Desa Kaliwedi.id. Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Pelayanan dibidang penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat Desa pada hari sabtu 28 September 2024 Kasi Pelayanan Desa Kaliwedi Lukman Hakim mengadakan pertemuan dengan warga masyarakat grumbul legok Rt 008 Rw 003 Desa Kaliwedi Kec. Kebasen Kab. Banyumas.
Bertempat dirumah Bpk Kamso Kadus IV Desa Kaliwedi dengan dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Kaliwedi, Anggota BPD tokoh masyarakat dan ibu-ibu. Melalui acara tersebut Kasi Pelayanan Bpk Lukman Hakim menyampaikan kegiatan yang akan dan sedang dijalankan oleh pemerintah desa diataranya ialah pemungutan pajak PBB tahun 2024 dan program PTSL. Dalam kesempatan tersebut dirinya menghimbau agar warga masyarakat desa Kaliwedi yang belum membayar tagihan PBB untuk segera membayar nya mengingat tanggal jatuh tempo sesuai dengan SPPT yang telah dibagikan adalah 30 September 2024 sehingga perlu segera dibayarkan.
Melalui acara tersebut Kasi Pelayanan Desa Kaliwedi Lukman Hakim juga mengajak seluruh masyarakat desa Kaliwedi untuk mensertipikatkan bidang tanah yang dimilikinya melalui Program PTSL yang sedang berjalan sehingga seluruh warga masyarakat mendapat kepastian hukum akan tanah yang dimilikinya, Selain dengan biaya yang murah adanya penyederhanaan alas hak dalam program PTSL juga lebih mempermudah masyarakat dalam menysertipikatkan tanahnya. "Untuk menysertipikatkan tanahnya masyarakat hanya perlu menyiapkan uang pendaftaran Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu ruliah) dan berkas KTP ( Kartu Tanda Penduduk) KK (Kartu Keluarga) dan SPPT tanah serta membuat Riwayat perolehan kemudian diserahkan ke masing - masing ketua RT setempat jelasnya.
Diakhir acara Lukman Hakim menegaskan bahwa program PTSL sudah sampai ditahap akhir sehingga warga yang belum mendaftarkan tanahnya diharapkan unuk segera mendaftar sehingga dapat diproses ditahun ini. "Untuk yang tidak bisa diproses tahun ini nanti akan diproses ditahun 2025 mudah-mudahan desa Kaliwedi masih dapat kuota ditahun denpan artinya masih ada kesempatan" Ungkapnya bagi yang telah mendaftarkan pemerintah desa kaliwedi menyampaikan terimakasih serta berharap Program PTSL ini selain terpenuhinya hak atas kepemilikan tanahnya masyarakat juga dapat memanfaatkan sertifikat yang dimilikinya untuk mendukung kegiatan usaha masing-masing sehingga dapat meningkatkan ekonomi keluarganya. (Tim)