AYO SEDULUR WARGA DESA KALIWEDI KECAMATAN KEBASEN PADA MENG BALAI DESA NGAKTIVNA IKD (Identitas Kependudukan Digital)

AYO SEDULUR WARGA DESA KALIWEDI KECAMATAN KEBASEN PADA MENG BALAI DESA NGAKTIVNA IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan Aplikasi yang didalamnya terdapat Dokumen Kependudukan seperti,KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan dokumen lain yang terintegrasi didalamnya bahkan terdapat menu Pelayanan yang dapat mempermudah Masyarakat untuk mengakses Pelayanan Kependudukan secara lebih mudah sehingga untuk mendapatkan pelayanan kependudukan masyarakat tidak harus datang ke kantor desa atau dindukcapil tetapi bisa melalui Aplikasi tersebut serta banyak manfaat lain didalamnya.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikembangakan oleh Kementrian Dalam Negeri KEMENDAGRI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan mutu Layanan Kependudukan tidak hanya itu Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih, mampu menjaga data penggunanya terhindar dari penyalahgunaan data pribadi sehingga masyarakat tidak perlu kawatir.

Meskipun keberadaanya belum bersifat wajib Pemerintah Desa Kaliwedi menghimbau agar Masyarakat Desa Kaliwedi segera mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) agar dapat mempermudah dalam mendapatkan Layanan Publik.

Syarat Untuk dapat membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital) ialah :

1. Mempunyai KTP Elektronik ( Sudah Melakukan Perekaman Data)

2. Memiliki Smartpone ( HP Android )

3. Memiliki Koneksi Internet.

4. Mampu mengoprasikan Smartpone. 

Cara untuk mengaktivkan IKD cukup mudah dengan :

1. Download Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri melalui Playstore Smartpone anda.

2. Isi data yang diperlukan No NIK, Email dan No Hp anda.

3. Melakukan Swafoto (Foto Selvi ) dengan tidak menggunakan penutup wajah seperti Masker topi dan yang lainya.

4. Scan QR Code melalui petugas dikantor Balai Desa atau Kecamatan

5. Aktivasi akun sesuai dengan petunjuk yang dikirim melalui Email.

Khusus untuk warga Desa Kaliwedi yang hendak melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) silahkan datang Ke Balai Desa Kaliwedi dijam kerja melalui Kasi Pelayanan (Lukman Hakim) atau dengan menghubungi No Wa Pelayanan dan Pengaduan 085-700-649-599.

 

Related Posts

Komentar