PER

PER'ERAT KEMITRAAN DENGAN BPD KEPALA DESA KALIWEDI BERIKAN INVENTARIS LAPTOP

Melalui Asas Rekognisi dan Subsidiaritas dalam undang-undang desa Pemerintahan Desa telah mendapatkan pengakuan sebagi sub Sistem pemerintahan paling bawah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, di era Undang-undang desa ini selain mendapat pengakuan atas hak asal usul, kewenangan desa juga semakin luas dalam mengatur dan mengurus masyarakatnya, instrumen pemerintahan Desa dalam udang-undang Desa terdiri Pemerintah Desa yang di Kepalai oleh Kepala Desa dan Lembaga Desa yang menjalankan fungsi pemerintahan yaitu Badan Permusyawaratan Desa. 

Sebagai Lembaga Desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa sejajar dengan Kepala desa sebagai Mitra Kerja Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil masyarakat yang berfungsi sebagai jembatan penghubung atara Masyarakat dengan Kepala Desa sedangkan Kepala Desa merupakan Pemimpin Masyarakat sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk menggunakan anggaran. 

Keberhasilan Pemerintah Desa dalam mensejahterakan masyarakatnya tidak terlepas dari peran Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa memiliki andil besar dalam menggali, menampung dan memformulasikan aspirasi shingga dapat dikemas bersama dengan  Kepala Desa menjadi sebuah Kebijakan oleh sebab itu pada hari Kamis 05 September 2024 Kepala Desa Kaliwedi Bpk Syaeful Anam melalui Sekdes Bpk Saebi memberikan Inventaris Laptop kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliwedi.

Diterima oleh oleh Kepala Bidang Pemerintahan BPD Desa Kaliwedi Bpk Arbangin, fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang/mendukung aktifitas BPD Desa Kaliwedi dalam menjalankan fungsinya mengingat di era digital seperti sekarang ini kebutuhan administrasi tidak bisa seluruhnya dikerjakan secara manual sehingga sudah menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memberikan fasilitas tersebut agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliwedi dapat optimal dalam menjalankan aktifitasnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilayani dengan baik. Kasi Pelayanan (Lukman Hakim) 

Related Posts

Komentar